Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2013
TentangKRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENERIMA TUNJANGAN KHUSUS PADA WILAYAH PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan453
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 2013
Pejabat Pengundangan