Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2013
TentangKRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENERIMA TUNJANGAN KHUSUS PADA WILAYAH PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1113
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan453
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 2013
Pejabat Pengundangan