Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 453 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Maret 2013 |
| Pejabat Pengundangan |