Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2012
TentangREGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan209
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum