Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2012
TentangREGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4690
Jumlah diDownload315
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan209
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum