Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Jaringan Interpol (i-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ads) di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2011
TentangPENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN ASEANAPOL (E-ADS) DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan318
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Mei 2011
Pejabat Pengundangan