Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Jaringan Interpol (i-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ads) di Indonesia
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 318 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Mei 2011 |
Pejabat Pengundangan |