Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 117 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Februari 2010 |
Pejabat Pengundangan |