Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Manajemen (management Training) di Lingkungan Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2008
TentangPENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN (MANAGEMENT TRAINING) DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2008
Pejabat Pengundangan