Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor4
Tahun2025
TentangPerubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2025
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat49
Jumlah diDownload90
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan256
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA