Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2025
TentangPengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat62
Jumlah diDownload89
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan189
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA