Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2022
TentangPEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat720
Jumlah diDownload728
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan309
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 2022
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum