Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 309 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Maret 2022 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia