Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2010
TentangSISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2010
Pejabat Pengundangan