Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2009
TentangSISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan58
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2009
Pejabat Pengundangan