Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2008
TentangPEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7842
Jumlah diDownload816
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Mei 2008
Pejabat Pengundangan