Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor24
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7445
Jumlah diDownload546
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan832
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2011
Pejabat Pengundangan