Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor21
Tahun2011
TentangSISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4557
Jumlah diDownload552
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan757
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2011
Pejabat Pengundangan