Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor21
Tahun2007
TentangBIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2007
Pejabat Pengundangan