Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Pembinaan Penyidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor20
Tahun2010
TentangKOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan439
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 September 2010
Pejabat Pengundangan