Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor2
Tahun2025
TentangPenindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat97
Jumlah diDownload126
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA