Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 160 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Maret 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |