Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor2
Tahun2024
TentangPENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat71
Jumlah diDownload85
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA