Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor2
Tahun2013
TentangPENYELENGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan174
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 2013
Pejabat Pengundangan