Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 125 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Maret 2011 |
| Pejabat Pengundangan |