Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor2
Tahun2011
TentangPENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan125
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Maret 2011
Pejabat Pengundangan