Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor2
Tahun2009
TentangTATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Februari 2009
Pejabat Pengundangan