Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : 5 Tahun 2007 Tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor19
Tahun2007
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL : 5 TAHUN 2007 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN SESPATI POLRI - KURIKULUM PENDIDIKAN SESPIM POLRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5586
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2007
Pejabat Pengundangan