Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : 5 Tahun 2007 Tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor19
Tahun2007
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL : 5 TAHUN 2007 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN SESPATI POLRI - KURIKULUM PENDIDIKAN SESPIM POLRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2007
Pejabat Pengundangan