Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesiatentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor18
Tahun2015
TentangPERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API NONORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATENTARA NASIONAL INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN BELA DIRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1883
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2015
Pejabat Pengundangan