Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesiatentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1883 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |