Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor18
Tahun2012
TentangPENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan805
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan