Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 675 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 2011 |
| Pejabat Pengundangan |