Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor18
Tahun2011
TentangPENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan675
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan