Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Isteri/suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 334 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Juli 2010 |
| Pejabat Pengundangan |