Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Isteri/suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 334 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Juli 2010 |
Pejabat Pengundangan |