Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Kepolisian Khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor18
Tahun2009
TentangPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan539
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2009
Pejabat Pengundangan