Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor17
Tahun2014
TentangPEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1865
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2014
Pejabat Pengundangan