Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor17
Tahun2012
TentangSISTEM PERENCANAAN STRATEGIS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan767
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan