Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Presentasi, Demonstrasi, Uji Coba Materiil, Fasilitas dan Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor17
Tahun2011
TentangPROSEDUR PENYELENGGARAAN PRESENTASI, DEMONSTRASI, UJI COBA MATERIIL, FASILITAS DAN JASA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan674
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan