Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor17
Tahun2010
TentangBADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4114
Jumlah diDownload184
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan319
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juli 2010
Pejabat Pengundangan