Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Manajemen Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor17
Tahun2009
TentangMANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan538
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2009
Pejabat Pengundangan