Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulaupulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1820 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |