Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor16
Tahun2013
TentangTENTANG TATA CARA KERJA BADAN PENGUJI KESEHATAN PERSONEL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1537
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2013
Pejabat Pengundangan