Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tingkat dan Golongan Cacat Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor15
Tahun2011
TentangPENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan672
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan