Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor15
Tahun2010
TentangPENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3291
Jumlah diDownload536
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan296
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juni 2010
Pejabat Pengundangan