Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan, dan Lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 536 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2009 |
Pejabat Pengundangan |