Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan, dan Lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 536 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2009 |
| Pejabat Pengundangan |