Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan, dan Lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor15
Tahun2009
TentangPEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan536
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2009
Pejabat Pengundangan