Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Naskah Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor15
Tahun2007
TentangNASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Agustus 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum