Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 808 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 November 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |