Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor14
Tahun2017
TentangPelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1437
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan