Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntansi Rumah Sakit Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor14
Tahun2013
TentangPENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI RUMAH SAKIT PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1527
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2013
Pejabat Pengundangan