Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor14
Tahun2010
TentangPENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan295
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juni 2010
Pejabat Pengundangan