Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor14
Tahun2009
TentangPEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN TANDA KEWENANGAN KEPOLISIAN KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan535
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2009
Pejabat Pengundangan