Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor14
Tahun2009
TentangPEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN TANDA KEWENANGAN KEPOLISIAN KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kepolisian Khusus
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4231
Jumlah diDownload217
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan535
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum