Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor13
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR STRUKTUR ORGANISASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1014
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juli 2014
Pejabat Pengundangan