Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor13
Tahun2011
TentangPROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan517
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2011
Pejabat Pengundangan