Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor13
Tahun2009
TentangPEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 November 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan430
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2009
Pejabat Pengundangan