Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 430 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 November 2009 |
Pejabat Pengundangan |