Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor12
Tahun2014
TentangPANDUAN PENYUSUNAN KERJA SAMA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan971
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juli 2014
Pejabat Pengundangan