Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Kedokteran Kepolisian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor12
Tahun2011
TentangKEDOKTERAN KEPOLISIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan466
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2011
Pejabat Pengundangan