Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor12
Tahun2010
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan242
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Mei 2010
Pejabat Pengundangan