Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor12
Tahun2008
TentangTATA CARA PELAKSANAAN SELAM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2008
Pejabat Pengundangan