Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku Pada Polri
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 675 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |